TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI memastikan sudah ada tersangka dalam kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tertanggal 17 Desember 2019 dalam kasus ini.
"Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar," ujar Adi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2019. Kejaksaan pun membentuk tim untuk mengurai benang kusut di Jiwasraya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Menurutnya dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Baca kelanjutannya: Demam menahun Jiwasraya